Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

11 November: Memperingati Hari Bangunan Indonesia

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

11 November: Memperingati Hari Bangunan Indonesia
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Hari Bangunan Indonesia yang diperingati setiap 11 November merupakan momen untuk mengapresiasi kontribusi penting dari industri konstruksi dalam pembangunan Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan akan infrastruktur, sektor konstruksi terus memainkan peran vital dalam memperkuat daya saing bangsa. Peringatan Hari Bangunan Indonesia ini menjadi kesempatan bagi para profesional di bidang konstruksi, arsitektur, dan teknik untuk bersama-sama mengakui pencapaian, inovasi, serta peran strategis yang mereka lakukan bagi kemajuan Indonesia.

Hari Bangunan Indonesia pertama kali ditetapkan pada 11 November 2021, diprakarsai oleh tujuh tokoh nasional dan praktisi konstruksi, yaitu Dradjat Hoedajanto (Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia), Eddy Hussy (Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia), Han Awal (budayawan), Munichy B Edrees (Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia), Siti Adiningsih Adiwoso (Ketua Green Building Council Indonesia), Wilfred A Sangkali (Ketua Asosiasi Precast Indonesia), dan Wiratman Wangsadinata (pakar konstruksi).

Menurut laman Perkim Kalimantan Barat, deklarasi tersebut dihadiri oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bersama ratusan pelaku industri konstruksi dan akademisi. Meski tidak ada alasan sejarah khusus, tanggal 11 November dipilih karena angka "1" pada hari dan bulan tersebut dianggap melambangkan pilar-pilar bangunan yang kokoh.

Baca juga: 30 Oktober: Memperingati HUT Divisi Humas Polri

Bangunan gedung merupakan bentuk fisik dalam pemanfaatan ruang. Pengaturan mengenai bangunan gedung di Indonesia sebelumnya diatur oleh UU Nomor 28 Tahun 2002, namun kini diubah oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut UU tersebut, bangunan gedung adalah hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempatnya, yang sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah atau air, dan berfungsi sebagai tempat bagi manusia untuk beraktivitas, baik untuk hunian, keagamaan, usaha, sosial, budaya, maupun kegiatan khusus lainnya.

UU ini juga mengatur bahwa pembangunan bangunan gedung harus memperhatikan manfaat, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian dengan lingkungan sekitar, sehingga tidak dapat dibangun secara sembarangan. Hal ini bertujuan demi kebaikan bersama.

Baca juga: 30 Oktober: Hari Oeang RI atau Hari Uang Nasional

Pengaturan pembangunan gedung di Indonesia memiliki beberapa tujuan utama:

  1. Menciptakan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai tata bangunan yang selaras dengan lingkungan.
  2. Menjamin pelaksanaan bangunan gedung yang memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
  3. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Hari Bangunan Indonesia pada 11 November adalah momen untuk merayakan pencapaian di sektor konstruksi dan menyadari betapa pentingnya peran industri ini bagi kemajuan Indonesia. Dengan terus berinovasi, memperhatikan standar keselamatan, dan mendorong keberlanjutan, sektor konstruksi akan terus menjadi pilar utama yang mendukung pembangunan negeri. Di Hari Bangunan Indonesia ini, mari kita hargai dedikasi para pekerja di industri ini dan dukung pembangunan Indonesia yang lebih baik, aman, dan berkelanjutan.

Penulis :
Latisha Asharani