Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Lifestyle

Australia Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Awal Larangan Medsos Ditegakkan Tegas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Australia Nonaktifkan 4,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Langkah Awal Larangan Medsos Ditegakkan Tegas
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Seorang anak mengakses gawai dan media sosial. ANTARA/Pixabay/Mirko Sajkov/am.)

Pantau - Pemerintah Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 10 Desember 2025, dengan lebih dari 4,7 juta akun telah dinonaktifkan hanya dalam beberapa hari pertama kebijakan ini diterapkan.

Larangan ini menjadi yang pertama di dunia dalam kategori usia tersebut dan ditujukan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia digital.

Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan puas atas kepatuhan platform media sosial dalam mendukung kebijakan baru ini.

"Perubahan tidak terjadi dalam semalam," ungkapnya, "namun langkah awal ini adalah sinyal penting dari niat untuk mengubah budaya digital."

Tantangan Implementasi dan Respons Platform

Komisioner eSafety Australia, Julie Inman Grant, turut menyambut baik hasil awal pelaksanaan kebijakan ini.

Namun, ia mengakui masih adanya akun anak-anak yang aktif sebagai bukti bahwa sebagian anak mencoba mencari celah untuk tetap mengakses media sosial.

Pemerintah tidak mengungkap data jumlah akun per platform, tetapi Meta—yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads—melaporkan telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun milik anak-anak per 11 Desember.

Larangan ini berlaku bagi 10 platform media sosial besar, termasuk TikTok, X (dulu Twitter), YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads.

Berdasarkan Undang-Undang tahun 2024, perusahaan media sosial yang gagal menegakkan aturan ini akan dikenai sanksi tegas berupa denda hingga AUD 49,5 juta atau sekitar Rp559 miliar.

Komitmen Australia Lindungi Anak dari Ancaman Digital

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya serius Australia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda, meski diakui bahwa pelaksanaannya akan terus menghadapi tantangan.

Langkah awal ini menegaskan komitmen pemerintah dan regulator untuk mengatur platform digital dan memastikan hak anak-anak untuk tumbuh di lingkungan daring yang sehat dan aman.

Penulis :
Ahmad Yusuf