HOME  ⁄  Lifestyle

Pemda DIY Pastikan Penanganan Maksimal Korban Kekerasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemda DIY Pastikan Penanganan Maksimal Korban Kekerasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta
Foto: (Sumber: Daycare Little Aresha Umbulharjo Yogyakarta, tempat penitipan anak yang digerebek polisi karena kasus kekerasan dan penelantaran anak. ANTARA/Hery Sidik.)

Pantau - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan penanganan optimal bagi anak dan orang tua korban kasus kekerasan dan penelantaran di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY Erlina Hidayati Sumardi menegaskan langkah tersebut merupakan arahan langsung Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Penanganan harus seoptimal mungkin baik terhadap anak-anak yang menjadi korban maupun orang tuanya," kata Erlina.

Fokus Pemulihan Anak dan Orang Tua

Pemda DIY menargetkan penanganan terhadap 53 anak korban tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga aspek psikologis orang tua yang terdampak.

Erlina menyebut orang tua korban mengalami tekanan mental seperti rasa bersalah dan kekhawatiran terhadap tumbuh kembang anak.

"Terkait dengan pembiayaan, Bapak Gubernur mengarahkan bahwa ini harus bisa di-cover. Artinya nanti di-cover oleh pemerintah daerah, pemerintah kota dan pemerintah provinsi," ujarnya.

Imbauan Cek Legalitas Daycare

Selain penanganan korban, Pemda DIY juga menyoroti pentingnya legalitas lembaga penitipan anak sebagai bentuk pengawasan.

Erlina menjelaskan daycare merupakan bagian dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan istilah resmi Taman Penitipan Anak (TPA) yang perizinannya berada di bawah Dinas Pendidikan kabupaten/kota.

"Untuk PAUD, TPA, atau daycare itu kan salah satu kelembagaan di PAUD ya. Itu perizinan dan pengawasannya ada di Dinas Pendidikan masing-masing wilayah," katanya.

Ia mengimbau masyarakat lebih waspada sebelum memilih tempat penitipan anak dengan memastikan kelengkapan dokumen dan izin operasional.

"Lebih baik menyiapkan kewaspadaan, kesadaran untuk melihat dokumen-dokumen legalnya lembaga tersebut sebelum memasukkan anaknya di situ," ungkapnya.

Saat ini tercatat sebanyak 217 TPA di seluruh DIY telah terdaftar resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Penulis :
Ahmad Yusuf