HOME  ⁄  Nasional

Hakim Rafid Ihsan Lubis Bantah Terlibat Operasional Daycare Little Aresha di Tengah Kasus Kekerasan Anak

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hakim Rafid Ihsan Lubis Bantah Terlibat Operasional Daycare Little Aresha di Tengah Kasus Kekerasan Anak
Foto: Humas Pengadilan Negeri Tais menyampaikan keterangan pers terkait keterlibatan salah seorang hakim yaitu RIL terhadap kasus kekerasan di Yayasan Daycare Little Arhesa di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Selasa 28/4/2026 (sumber: ANTARA/Anggi Mayasari)

Pantau - Rafid Ihsan Lubis (RIL) membantah terlibat aktif dalam pengelolaan Yayasan Daycare Little Aresha di Yogyakarta yang kini terseret kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan anak.

Klarifikasi Keterlibatan RIL

Juru bicara Pengadilan Negeri Tais Rohmat menyatakan bahwa keterlibatan RIL hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian yayasan.

"Hakim RIL tak pernah terlibat dalam aktivitas operasional maupun pengambilan keputusan di yayasan tersebut, namun hanya sebatas membantu pada tahap awal pendirian," ungkap Rohmat.

Rohmat menjelaskan bahwa pada 2021 RIL diminta meminjamkan KTP elektronik sebagai syarat administrasi pendirian yayasan.

RIL kemudian mensyaratkan agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan setelah yayasan resmi terbentuk.

Permintaan tersebut diajukan setelah RIL lulus sebagai CPNS hakim yang tidak diperkenankan terlibat dalam kegiatan di luar tugasnya sebagai aparatur negara.

Rohmat menegaskan RIL tidak menerima imbalan apa pun dari yayasan dan tidak mengetahui proses lanjutan pendirian, termasuk penerbitan akta notaris pada 5 Juli 2022.

"RIL tidak pernah menghadap notaris, tidak menandatangani akta pendirian dan tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk bertindak atas namanya dalam proses hukum tersebut," jelasnya.

Berdasarkan surat pernyataan, RIL juga tidak melakukan penyertaan modal, tidak mengikuti rapat pengurus, tidak menerima honorarium atau keuntungan, serta tidak pernah terlibat dalam komunikasi maupun pengambilan keputusan operasional yayasan.

Seluruh laporan kegiatan dan keuangan yayasan juga tidak pernah disampaikan kepada RIL dan ia tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait yayasan.

RIL mengakui bahwa meminjamkan identitas pribadi merupakan kesalahan dan bentuk kelalaian serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga terdampak.

Kasus Kekerasan Daycare Disorot

Kasus ini mencuat setelah polisi menemukan dugaan kekerasan, diskriminasi, dan penelantaran terhadap 53 anak dari total 103 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Aparat penegak hukum telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 pengasuh, ketua yayasan berinisial DK, serta kepala sekolah berinisial AP.

Perkara ini menjadi sorotan publik terkait lemahnya pengawasan dan standar pengasuhan di daycare di Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya