
Pantau - Kementerian Hukum mengungkapkan sekitar 823 ribu korporasi di Indonesia belum melaporkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner dari total sekitar 3,5 juta korporasi berbadan hukum yang terdaftar.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan tersebut melalui kerja sama lintas lembaga.
"Ditjen AHU bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya meningkatkan kesadaran korporasi untuk melaporkan beneficial owner," ungkapnya.
Pengawasan Diperketat dan Status Dormant
Widodo menjelaskan masih banyak korporasi yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sehingga menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah.
Pemerintah tetap mengapresiasi adanya peningkatan tingkat pelaporan, namun akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas korporasi secara aktif.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menonaktifkan sementara atau menetapkan status dormant bagi korporasi yang tidak beroperasi dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan badan usaha, seperti perusahaan yang hanya digunakan untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa.
Melalui mekanisme screening, perusahaan yang tidak merespons kewajiban pelaporan dalam periode tertentu akan diawasi lebih ketat untuk memastikan apakah benar aktif atau hanya digunakan untuk kepentingan tertentu.
Sistem Digital dan Tata Kelola Perusahaan
Pengawasan juga dilakukan melalui kewajiban laporan tahunan korporasi yang harus dibuat di hadapan notaris dan disertai pembayaran penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Mekanisme tersebut dinilai mampu memberikan gambaran yang lebih akurat terkait aktivitas perusahaan.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," ujarnya.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku usaha karena dinilai dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil dan transparan.
Ditjen AHU juga tengah menyiapkan sistem digital yang memungkinkan pelaku usaha mengakses dan memantau data perusahaan secara langsung, termasuk perubahan data seperti pergantian pemegang saham, direksi, atau komisaris secara cepat.
- Penulis :
- Arian Mesa







