
Pantau - Togar Situmorang divonis penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 28 April 2026, setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan terhadap kliennya dalam kasus jasa hukum.
Majelis hakim yang dipimpin H Sayuti menyatakan, "Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Togar Situmorang dua tahun enam bulan penjara," dalam sidang di Denpasar, Bali.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak memiliki itikad baik dalam menjalankan profesi advokat sehingga merugikan kliennya.
Pembelaan terdakwa terkait hak imunitas advokat ditolak oleh majelis hakim.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.
Kronologi Penipuan terhadap Klien
Kasus ini bermula dari sengketa hukum antara Fanny Lauren Cristie dan Luca Simioni terkait proyek Double View Mansions di Pererenan, Badung.
Terdakwa menawarkan jasa hukum kepada korban dengan tarif Rp550 juta dalam pertemuan pertama pada 7 Agustus 2022 di kantornya di Denpasar.
Pada 11 Agustus 2022, korban menyerahkan uang muka Rp300 juta secara tunai tanpa kwitansi resmi.
Korban kemudian mentransfer dana hingga total Rp550 juta ke rekening atas nama Ellen Mulyawati.
Setelah menerima pembayaran, terdakwa menjanjikan dapat menjadikan pihak lawan sebagai tersangka dengan syarat tambahan dana Rp1 miliar.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan, "Ini kan udah buat laporan, biar semua nanti diperiksa itu, tapi gini Fan, ada yang perlu kamu siapkan untuk menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka," ungkapnya.
Korban lalu bertanya, "apa yang harus disiapkan bang," dan terdakwa menjawab, "uang mu Fan," ujarnya.
Saat ditanya jumlahnya, terdakwa menyebut, "sekitar Rp1.000.000.000," katanya.
Korban merespons, "Hah, sebanyak itu bang," dan terdakwa meyakinkan, "kalau bisa kamu siapkan uang itu, pasti akan jadi tersangka si Luca Simioni itu," ungkapnya.
Terdakwa juga menyatakan, "Garansinya pasti akan jadi tersangka dan ini orang harus dideportasi, nanti saya sampai di Bali, saya kabari kamu terkait dengan Imigrasi," katanya.
Jaksa menyatakan pernyataan tersebut tidak benar dan hanya untuk menyesatkan korban.
Korban kemudian mentransfer dana hingga Rp910 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Terdakwa kembali meminta tambahan Rp500 juta untuk menjanjikan deportasi, yang kemudian dikirim korban dalam dua tahap masing-masing Rp250 juta.
Terdakwa juga mengaku memiliki hubungan dengan pejabat Imigrasi, namun hal tersebut tidak benar.
Pada Januari 2023, terdakwa mengirim pesan, "Kapolres Badung have final agree and instruction to him make gelar and close this case," dalam komunikasi dengan korban.
Saat korban menanyakan perkembangan, terdakwa menjawab, "After Tmmr afternoon," ujarnya.
Terdakwa kemudian kembali meminta tambahan Rp200 juta untuk penerbitan SP3 yang sebenarnya tidak memerlukan biaya.
Korban kembali mentransfer Rp200 juta ke rekening yang sama akibat bujuk rayu terdakwa.
Respons Korban dan Dampak Kasus
Fanny Lauren Cristie menyampaikan apresiasinya atas putusan majelis hakim dengan mengatakan, "Saya apresiasi putusan majelis hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap nggak ada korban lain. Sebelum mencari pengacara, mendampingi, itu belajar dari pengalaman saya. Jadi, lebih baik cari advice-advice sebelumnya," ungkapnya.
Putusan ini menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan profesi advokat yang merugikan klien dapat dijerat pidana dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
- Penulis :
- Leon Weldrick







