
Pantau - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya karena tidak memiliki izin dari otoritas terkait serta diduga melakukan praktik yang menyesatkan masyarakat.
Penghentian Kegiatan dan Ancaman Sanksi
Penghentian ini disertai langkah pemblokiran akses media sosial dan tautan yang berkaitan dengan perusahaan hingga seluruh perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika perusahaan tidak mematuhi keputusan tersebut.
"Langkah hukum pidana akan diambil jika penghentian tidak dipatuhi," ungkapnya.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa PT Malahayati Nusantara Raya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun regulator lain.
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.
Modus Layanan dan Imbauan kepada Masyarakat
Dalam praktiknya, PT Malahayati Nusantara Raya menawarkan layanan konsultasi masalah pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program penyaluran modal kepada masyarakat.
Perusahaan tersebut juga teridentifikasi menggunakan logo OJK dalam materi publikasi dan mengklaim telah berizin serta terdaftar secara resmi.
Salah satu modus yang ditawarkan adalah mengarahkan masyarakat untuk menutup utang pinjaman online dengan mengambil pinjaman baru di platform lain.
Selain itu, perusahaan menjanjikan pengurusan penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa dari dana pinjaman yang berhasil dicairkan.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran jasa penyelesaian utang pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya.
Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap penggunaan logo OJK atau instansi lain dalam materi promosi yang berpotensi menyesatkan.
Jika menemukan indikasi penipuan atau aktivitas ilegal, masyarakat dapat melapor melalui kanal resmi milik OJK.
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre guna membantu pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
- Penulis :
- Leon Weldrick







