Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ditanya Soal Status Jerinx Jadi Tersangka, Ini Jawaban Nora Alexandra

Oleh Gilang
SHARE   :

Ditanya Soal Status Jerinx Jadi Tersangka, Ini Jawaban Nora Alexandra

Pantau.com - Nora Alexandra yang juga merupakan istri dari Jerinx SID enggan mengomentari perihal penetapan tersangka suaminya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

"Sorry, no comment dulu ya. Ini bicara sama manejer saya dulu," kata Nora Alexandra saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Infografis Perjalanan Kasus 'IDI Kacung WHO' Jerinx, Berawal dari Postingan

Lebih lanjut, pihak Jerinx SID rencananya akan menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

Yuliar mengatakan penetapan tersangka Jerinx berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya termasuk barang buktinya.

Dia menjelaskan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Langsung Ditahan Polda Bali

Drummer band Superman Is Dead itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

rn
Penulis :
Gilang