Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Divonis Tiga Tahun Penjara, Dokter Bimanesh Terbukti Rekayasa Diagnosa Setnov

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Divonis Tiga Tahun Penjara, Dokter Bimanesh Terbukti Rekayasa Diagnosa Setnov

Pantau.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Dokter Bimanesh dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana merintangi penyidikan KPK secara bersama-sama dalam perkara korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/7/2018).

Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta itu dinyatakan terbukti bersekongkol dengan pengacara Fredrich Yunadi dalam merintangi penyidikan kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.

Baca juga: Dokter Bimanesh Menyesal Turuti Skenario Fredrich Yunadi

Fredrich dan Bimanesh merekayasa rawat inap Setya Novanto dengan diagnosa korban kecelakaan.

Sehingga, Bimanesh melanggatr Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 aat 1 ke-1 KUHP.

Selain mencederai profesi dokter, tindakan Bimanesh dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Penulis :
Dera Endah Nirani