
Pantau.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap penyeludupan 100 kilogram ganja asal Aceh yang dikirim melalui jasa pengiriman kantor Pos di Cianjur, Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, atas pengungkapan tersebut tiga orang berhasil diamankan yakni IS (38), K (20) dan M (44). Ketiganya diamankan saat keluar dari Kantor Pos usai mengambil paket berisi ganja kering.
"Setelah mendapatkan informasi, kita tangkap ketiga tersangka setelah mengambil paket ganja dari Kantor Pos Cianjur," ujar Agung di Mapolda Jabar, di Bandung, Rabu, 18 Juli 2018.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan memanipulasi dokumen agar paket ganja tersebut bisa dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa.
"Dokumen bahwa barang tersebut adalah kopi. Saat mau diambil, ternyata isinya bukan kopi, tapi sejenis ganja," kata dia.
Baca juga: Dua Pemuda Nekat Selundupkan 48 Kg Sabu-sabu, Terciduk di Pelabuhan Bakauheni
Menurut Agung, ketiganya memiliki peran berbeda, IS dan K bertugas penerima dan pengedar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Sementara M, sebagai sopir pengangkut barang haram tersebut.
Mereka mendapatkan ganja kering tersebut dari pelaku berinisial E yang bertugas sebagai pengirim sekaligus pemilik barang narkotika jenis daun ganja dari Aceh. Saat ini E masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari tiga orang ini mengaku pemilik ganja itu atas nama E. Dia sedang kita kejar, ke depan akan kita ungkap mudah-mudahan bisa tertangkap," tuturnya.
Agung berharap, perusahaan jasa pengiriman barang bisa memperketat pengawasan terhadap barang yang dikirimkan, agar hal tersebut tidak terulang kembali.
Sementara ketiga tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat 2, dan 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Dera Endah Nirani