Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kata KPK Soal Parpol yang Nekat Calonkan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Kata KPK Soal Parpol yang Nekat Calonkan Eks Napi Koruptor Nyaleg

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap partai yang tetap nekat mencalonkan bakal calon legislatif (bacaleg) mantan koruptor untuk maju di Pileg 2019.

"Dari aspek pencegahan tentu sangat disayangkan, kalau napi kasus korupsi kemudian justru digunakan untuk mendulang suara kalau itu benar," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Baca juga: Nekat, Golkar Daftarkan Dua Mantan Napi Koruptor Maju Pileg 2019

Menurut Febri partai yang 'kekeuh' mencalonkan bacaleg mantan koruptor dinilai tak etis, pasalnya saat ini telah ditetapkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) yang melarang hal itu, meski gugatan Judicial Review (JR) di Mahkamah Agung (MA) masih berlangsung.

Menurut Febri, KPU harus bertindak tegas dan tidak pandang bulu menegakkan aturan yang dibuat olehnya.

"Jika memang ada calon yang terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU tinggal di coret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku disana," ungkapnya.

Febri menambahkan ketegasan perlu diambil, karena pasalnya JR yang tengah diajukan kejelasannya masih samar dan belum diketahui pangkal ujungnya.

Baca juga: Pengamat: Prabowo Harus Hati-hati Pilih Cawapres, Jangan Terjebak Koalisi

"Kalaupun nanti ada putusan Judicial Review itu tentu berlaku kedepan ya, dan kita juga belum tau kapan putusan itu akan disampaikam atau dijatuhkan di MA," pungkasnya.

Sementara itu, Golkar jadi parpol yang dipastikan telah mengajukan bacaleg anggota DPR RI mantan koruptor, yakni TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.

"Ya memang nama TM Nurlip dan M Iqbal Wibisono itu masuk di dalam dafar Bacaleg dari Partai Golkar, kalau Pak Iqbal di Jawa Tengah dan Pak Nurlif di Aceh," ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi