
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum memberikan daftar mantan terpidana korupsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya hingga kini lembaga antirasuah itu belum menerima permintaan dari KPU.
"Kami akan berikan daftar itu kalau ada permintaan dari KPU, sejauh ini belum ada permintaan dari KPU, jadi silakan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/7/2018).
Baca juga: Nekat, Golkar Daftarkan Dua Mantan Napi Koruptor Maju Pileg 2019
Sebelumnya KPU juga tengah menunggu daftar para mantan koruptor yang saat ini sedang dan sudah diproses KPK.
Sejauh ini, Partai Golkar jadi partai yang dipastikan mendaftarkan dua eks napi korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI yakni TM Nurlif dan Iqbal Wibisono.
Baca juga: Ikut Pileg 2019, Yasonna Janji Tak Ganggu Kinerjanya Sebagai MenkumHAM
KPK menyayangkan hal tersebut. Pasalnya telah ada Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks koruptor untuk mendaftar sebagai caleg, meski banyak yang menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung (MA)
"Karena sampai saat ini kan belum ada putusan Judicial Review di Mahkamah Agung, kalaupun nanti ada putusan Judicial Review itu tentu berlaku kedepan ya, dan kita juga belum tau kapan putusan itu akan disampaikan atau dijatuhkan di MA," kata Febri.
- Penulis :
- Adryan N




