Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana dan Balai Kota Jakarta Terkait Kenaikan UMP

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Ribuan Buruh Siap Geruduk Istana dan Balai Kota Jakarta Terkait Kenaikan UMP

Pantau.com - Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja siap menggelar aksi demo untuk menyampaikan tuntutan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) minimal 10 persen, pada Rabu (2/12).

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/12/2021), mengatakan, serikat pekerja yang siap menggelar aksi demo seperti, KSPI, KPBI, dan FSPMI, yang dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota Jakarta.

Menurut Said Iqbal,  aksi hari ini masih dipusatkan di daerah masing-masing. Sementara aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, Gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, pada  8 Desember 2021.

Baca juga: Ribuan Buruh di Tangerang Kembali Gelar Aksi Turun ke Jalan Tuntut Kenaikan UMK

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, mengatakan, pada Selasa (7/12), para buruh melakukan aksi di daerah industri masing-masing. Di Jakarta, kata dia, sebagian massa melakukan aksi di Kawasan Industri Pulogadung.

"Besok baru semua buruh dari wilayah Jabodetabek akan merapat ke Istana. Kawan-kawan yang sudah konfirmasi ada sekitar 10 ribu," kata Ilhamsyah.

Adapun tuntutan dari para buruh yakni pencabutan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi yang hanya naik sebesar 1,09 persen.

Baca juga: Berdebat Saat Dibubarkan Polisi, Peserta Aksi 212: Kemarin Demo Buruh Boleh Pak, Itu Kan Juga Kerumunan!

Buruh juga mendesak Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi dengan membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk membatalkan SK Gubernur, dan menaikkan upah 10-15 persen.

"Kenaikan 10 persen di  DKI  Jakarta, serta di provinisi lainnya seperti, Jateng dan Jatim, yang upahnya masih kecil, harus didongkrak hingga 15 persen," kata Ilhamsyah.

Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan. Buruh menilai besaran kenaikan UMP tersebut belum efektif untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi lewat daya beli.

Penulis :
Noor Pratiwi