
Pantau.com - Partai Golkar mengaku akan menghormati upaya pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Jusuf Kalla (JK) terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Ya itu merupakan hak beliau untuk mengajukan uji materi, dan karena itu sedang berproses di MK, kita hormati proses yang sedang berlangsung," ujar Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Baca juga: Ketua MUI Ma'ruf Amin Siap Menjadi Cawapres Jokowi
Apapun putusan yang akan dikeluarkan MK, Airlangga berharap hasil yang terbaik bagi JK, selaku senior sekaligus mantan Ketua Umum Golkar.
"JK itu salah satu kader partai Golkar yang pernah menjadi ketua umum, jadi tentu itu pada tataran itu, partai Golkar selalu menghargai para seniornya," ungkapnya.
Sekedar informasi, Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait pada gugatan Partai Perindo atas Pasal 169 huruf N UU Pemilu tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Poin yang digugat ialah frase 'calon presiden dan wakil presiden tidak pernah menjabat dua kali dalam keadaan yang sama', dimana frase itu diambil saat pemerintahan Soeharto, padahal pada masa itu telah ada pergantian 7 kali wakil presiden.
Baca juga: Ketika 'Jokowi Effect' Tak Bisa Dongkrak Elektabilitas NasDem
Sehingga menurut pihak JK, wakil presiden jabatannya hanya pembantu dan setingkat menteri, yang artinya boleh kembali menjabat.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), karena dianggap tidak punya legal standing.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi