
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut biaya kamar mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mencapai ratusan juta rupiah. Tak tanggung-tanggung bahkan harganya mencapai setengah miliar rupiah per kamar.
"Apakah ada tarifnya? Ya itu salah satu yang sedang kami teliti berapa seseorang itu membayar. Tetapi dari informasi awal, informasi awal itu ada rentangnya. Ada sekitar Rp200-500 juta," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK saat konferensi pers, Sabtu, 21 Juli 2018.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp139 Juta dari Sel Suami Inneke Koesherawati
Besaran harga itu bergantung pada fasilitas yang ada di dalam kamar, semakin banyak fasilitas yang dimasukkan, maka harga kamar mewah di lapas akan semakin tinggi. Harga itu hanya dibayar di awal, bukan per bulan.
"Per kamar 200 juta sampai 500 juta seperti itu. Jadi untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas tertentu," ujar Syarief.
"Jadi kalau dia sudah occupied (terisi) satu ruangan, kemudian dia mau nambah apa itu ada tambahan lagi. Sedikit itu. Mau nambah ini ada lagi. Ada yang jadi penghubungnya di situ, penghubung untuk menuju kepada kalapasnya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorong menimpali.
Baca juga: KPK Bongkar Praktik 'Jual Beli' Sel dan Fasilitas di Lapas Sukamiskin
Belum diketahui berapa banyak fasilitas kamar mewah yang ada di dalam lapas.
"Apakah memang fasilitas seperti itu ada banyak di dalam Lapas Sukamiskin, kami masih akan melakukan pendalaman dan memeriksa lebih lanjut," terang Laode.
Skandal ini membuat Laode dan Saut Situmorong berang. Pasalnya salah satu tersangka pada kasus ini, Wahid Hasyim Kalapas Sukamiskin baru menjabat selama 5 bulan.
"Dan yang bikin kesal Pak Saut dan saya juga ini kalapasnya ini baru Maret ya? Maret 2018 baru 5 bulan sudah dua mobil," kata Laode menggebu-gebu.
KPK telah menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Sukamiskin Bandung.
Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD) dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.
Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.
KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.
- Penulis :
- Adryan N