Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Besaran Uang yang Diminta Rahmat Effendi Terkait Lelang Jabatan

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

KPK Dalami Besaran Uang yang Diminta Rahmat Effendi Terkait Lelang Jabatan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami besaran uang yang diminta oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen terkait lelang jabatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya akan mendalami terkait nominal yang diserahkan oleh para pegawai pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Rahmat Effendi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

"Tentu kami akan dalami terkait hal tersebut lebih lanjut pada proses penyidikan," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Januari 2022.

Saat konferensi pers pengumuman tersangka yang dilaksanakan pada Kamis petang, 6 Januari 2022, dalam konstruksi perkaranya belum disebutkan berapa nominal uang yang diterima Pepen terkait lelang jabatan.

"Selain itu, tersangka RE (Rahmat Effendi) juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat mengumumkan status tersangka setelah melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu siang, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi beserta delapan orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ali Amril (AA) selaku Direktur PT MAM Energindo (ME); Lai Bui Min alias Anen (LBM) selaku swasta; Suryadi (SY) selaku Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR); Makhfud Saifudin (MS) selaku Camat Rawalumbu; M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Selanjutnya, Mulyadi alias Bayong (MY) selaku Lurah Jatisari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jatisampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD-P tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, tersangka Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid".

Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Anen; Mulyadi yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Masjid yang berada di wilayah Yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemkot Bekasi.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional tersangka Pepen yang dikelola oleh Mulyadi yang pada saat dilakukan tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

Di samping itu, terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi, Pepen diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari Ali Amril melalui Bunyamin. (DEN)

rn
Penulis :
Tim Pantau.com