
Pantau.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015.Mahfud adalah pihak pertama yang gencar ingin mengungkap kasus pelanggaran di balik proyek yang terjadi pada 2015 itu. Lalu mengapa kasus terjadi tujuh tahun silam, baru sekarang diungkap?
Di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkap alasannya, mengapa baru sekarang mengangkat kasus ini.
"Sampai dengan Sabtu kemarin, sejumlah media terus bertanya kepada saya tentang kasus satelit Slot Orbit 123 yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Mereka bertanya begini: Jika kasus ini sudah ada sejak tahun 2018, kenapa baru sekarang dibuka?" ujar Mahfud.
"Jawaban saya kepada pers: Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya. Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan," katanya.
Mendapati laporan itu, Mahfud kemudian mengundang pihak-pihak terkait, untuk membuka tabir.
"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," katanya.
Dari hasil audit itu, kata Mahfud, ditemukan ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Maka dari itu, Mahfud memutuskan untuk mengarahkan masalah ini diproses secara hukum.
"Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan," ucapnya.
Bahkan, kata Mahfud, Menhan dan Panglima TNI secara tegas mengatakan, tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum.
"Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini. Jadi, mari bersama-sama kita cermati dengan seksama pengusutan kasus ini," tuturnya.
Sebelumnya, Mahfud Md mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran hukum di balik proyek tersebut.
Kontrak itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Satelit untuk Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 sampai saat ini. Singkatnya, Kemhan meneken kontrak dengan Avanti, Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat meskipun belum tersedia anggaran.
Akhirnya Avanti dan Navayo pun menggugat pemerintah Indonesia. Mahfud menyebut sejauh ini negara diwajibkan membayar kepada dua perusahaan itu dengan nilai ratusan miliar rupiah.
"Kemudian Avanti menggugat pemerintah di London Court of International Arbitration karena Kemhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani sehingga pada 9 Juni 2019 Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp515 miliar. Jadi negara membayar Rp515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya," kata Mahfud.
"Nah, selain dengan Avanti, pemerintah baru saja diputus oleh arbitrase di Singapura untuk membayar lagi nilainya sampai sekarang itu 20.901.209 dolar (USD) kepada Navayo, harus bayar menurut arbitrase. Ini yang 20 juta ini nilainya Rp304 (miliar)," tambah Mahfud.
Menurut Mahfud, negara berpotensi ditagih lagi oleh perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemhan, yaitu Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Di sisi lain Mahfud menyebutkan persoalan ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ini, pihak Kejaksaan Agung pun tengah mengusut dugaan pelanggaran dalam proyek itu.
"Beberapa bulan bahkan beberapa tahun kami telah melakukan penelitian dan pendalaman atas kasus ini dan sekarang sudah hampir mengerucut. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan naik penyidikan. Insya Allah dalam satu-dua hari kami akan tindak lanjuti ini. Memang dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk kami tingkatkan ke penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kemenko Polhukam, Kamis, 13 Januari 2022.
Jaksa Agung belum menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. "Ini masih pendalaman. Artinya kami belum menentukan penyidikan ya, baru akan kami tentukan dalam satu-dua hari. Pasti kerugian kami sudah kami lakukan pendalaman, tetapi finalnya nanti ada di BPK dan BPKP. Kami belum bisa sebutkan," ujarnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan