
Pantau.com - Ketua Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (PPGI), Maruli Tua Saliban, telah melaporkan Ustadz Abdul Somad (UAS) ke Bareskrim Polri, Rabu, 19 Januari 2022. Laporan tersebut terkait ceramah yang diduga mengandung ujaran kebencian. Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak Bareskrim.
Alasan tidak diterimanya laporan tersebut dikarenakan beberapa alat-alat bukti tidak lengkap dan diminta untuk melengkapinya supada bisa ditindaklanjuti.
"Kami ke sini untuk menyampaikan laporan polisi. Tapi kami kecewa kami ditolak. Melaporkan Ustadz Abdul Somad pernyataannya yang sampai saat ini masih beredar di media sosial," ucap Maruli.
Menurut ia, dugaan penistaan agama yang dilaporkannya itu terkait dengan pernyataan UAS tentang 'Patung Salib didiami jin kafir. Begitu juga logo palang merah di ambulans, ia sebut itu lambang kafir'.
Sayangnya, laporan tersebut ditolak dan dari pihak PPGI harus melengkapi bukti-buktinya agar dapat ditindaklanjuti oleh petugas.
Sampai saat ini Maruli masih mempertimbangkan dalam melengkapi bukti-bukti tersebut. "Menurut kami perbuatan Ustadz Abdul Somad itu telah memenuhi syarat, karena secara nyata niat perbuatannya telah melanggar memasuki ajaran agama orang lain," ujarnya.
Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada kepastian hukum dalam kasus tersebut. Apakah akan ditindak pidana atau tidak. Oleh karena itu, ia memilih datang ke Bareskrim Polri terlebih dahulu supaya ada sikap kepolisian untuk menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian UAS.
- Penulis :
- M Abdan Muflih