
Pantau.com - Mantan Sekertaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada divonis 1 Tahun 4 Bulan penjara. Yusmada terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.
Mantan Sekda itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pidana penjara dengan pidana badan selama 1 tahun 4 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (24/1/2022).
Selain menginap di hotel prodeo selama 1 tahun lebih, Yusmanda juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Tim Jaksa beserta terdakwa belum berencana ajukan banding.
“Tim Jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut,” jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada (YM) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
Dalam perkara ini, Yusmada diduga menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan Wali Kota agar dipilih sebagai sekretaris daerah kota Tanjungbalai.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- M Abdan Muflih