
Pantau.com - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 26 Januari 2022.
Kedatangan Ubedilah hari ini untuk memperkuat laporannya soal dugaan tindak pidana pencucian uang dan nepotisme yang dilakukan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
"Klarifikasi hampir dua jam. Kemudian juga kami sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat laporan kami," kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ubedilah percaya KPK dapat menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai undang-undang.
Baca juga: Tagar #LindungiPelaporKorupsi Trending di Twitter, Netizen: KPK Nyalimu Diuji Kini
"Kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before the law ya, siapa pun sama kedudukannya di muka hukum, dan juga kita memegang teguh asas praduga tak bersalah," ucap ubedilah.
Dalam kesempatan ini Ubedilah juga memberikan bukti tambahan kepada KPK berupa dokumen yang diduga terkait dengan KKN yang dilakukan oleh Gibran dan Kaesang.
"Tentu saja ada dokumen yang basisnya data yang kami yakini sebagai data valid ya," tegasnya.
Hari ini Ubedilah mengaku diundang KPK untuk menjelaskan laporan yang dilayangkannya beberapa waktu lalu terhadap Gibran dan Kaesang.
"Supaya tidak menimbulkan interpretasi yang mungkin di luar apa yang kami sampaikan. Selanjutnya biar KPK menjalankannya seusai dengan undang-undang,"ujar Ubedilah.
- Penulis :
- Aries Setiawan