
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011 sampai dengan 2016.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data ditemukan bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan TSS (Tagop Sudarsono Soulisa), Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan periode 2016-2021, sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.
Selain Bupati Buru, KPK juga menetapkan Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Lili menjelaskan, JRK diduga membantu tersangka TSS untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, ungkap Lili, tersangka IK merupakan rekanan dari TSS yang mendapatkan salah satu proyek di Kabupaten Buru Selatan.
Diduga, tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai dengan 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK), ditentukan besaran fee masih di antara 7 persen hingga 10 persen dengan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan," jelas Lili.
Atas perbuatannya, IK sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
rn- Penulis :
- Tim Pantau.com