
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki nilai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba mencapai lebih dari Rp10 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil penelusuran awal.
"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp 100 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali menuturkan, penyidik KPK terkendala saat memeriksa saksi kasus TPPU Abdul Gani. Kendala tersebut, kata Ali memerinci, yakni adanya saksi mangkir panggilan penyidik tanpa alasan pasti.
"Informasi yang kami terima, dalam proses pengumpulan alat bukti untuk penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka AGK, tim penyidik KPK mendapati hambatan di lapangan di antaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi tidak hadir disertai alasan yang tidak sah menurut hukum," ujar Ali.
"KPK tentu tegas dan ingatkan para pihak dimaksud untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik karena hal tersebut adalah kewajiban hukum," sambungnya.
KPK mewanti-wanti para saksi yang dipanggil dalam kasus TPPU Abdul Gani agar bisa kooperatfi. Ali menyebut, KPK bisa menjerat siapapun yang menghambat penyidikan kasus, bahkan bisa berujung penetapan tersangka.
"Jika selama proses penyidikan perkara ini didapati adanya kesengajaan dari pihak tertentu untuk menghambat, menghalangi hingga merintanginya, KPK dengan tegas terapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor," tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah KPK melengkapi alat bukti terkait TPPU Abdul Gani.
"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Ali menuturkan, pihaknya juga sudah mencekal seseorang ke luar negeri. Ali mengungkap, seseorang itu disebutnya merupakan pihak swasta berinisial MS.
"Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," ujar Ali.
Kini, KPK sedang mendalami aset milik Abdul Gani, yang diduga disamarkan atas nama orang lain. Nilai awal TPPU Abdul Gani kabarnya mencapai miliaran rupiah.
"Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis dalam upaya memenuhi unsur-unsur pasal TPPU yang disangkakan," jelas Ali.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Sofian Faiq





