
Pantau.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memproses laporan terhadap Anggota Komisi III Fraksi PDIP, Arteria Dahlan. MKD mengatakan laporan tersebut sedang dalam tahap verifikasi."Sesuai Peraturan DPR-RI No 2 tahun 2015 tentang tata beracara MKD pada pasal 5 ayat 2 hal pengaduan dan pasal 6, saat ini pengaduan tersebut sedang diverifikasi oleh sekretariat dan tenaga ahli MKD, apakah telah lengkap secara administratif serta memenuhi tata beracara atau tidak untuk diregistrasi," kata anggota MKD, Junimart Girsang saat dihubungi, Kamis (27/1/2022).Junimart menuturkan waktu verifikasi akan berlangsung selama 14 hari sejak verifikasi dilakukan."Kita sedang menunggu hasil verifikasi tersebut untuk dibawa ke dalam rapat bisa tidaknya untuk ditindaklanjuti berdasar pasal 11 (sesuai kelengkapan alat bukti). 14 hari terhitung sejak verifikasi dilakukan dan dilaporkan ke pimpinan MKD," ujarnya.Junimart yang juga merupakan rekan separtai Arteria memastikan MKD bekerja secara objektif."Kita tunggu saja hasil verifikasi-nya, kami di MKD bekerja sesuai aturan dan berpedoman kepada asas obyektif," tandasnya.Seperti diketahui laporan ke MKD itu dilayangkan kelompok Masyarakat Penutur Bahasa Sunda. Laporan diterima oleh anggota MKD Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP.Dalam laporannya, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta MKD memeriksa dan mengadili Arteria Dahlan. Hal itu guna mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik dari pernyataan Arteria."Dengan diperiksa dan diadili oleh MKD DPR RI, akan diputuskan inkrah siapakah yang benar dan salah terhadap masalah yang telah menimbulkan kegaduhan nasional dan menyinggung SARA masyarakat Sunda," demikian bunyi permohonan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda.
- Penulis :
- Fadyl