
Pantau.com - Ustazah Oki Setiana Dewi jadi viral lantaran konten ceramah yang menceritakan mengenai perempuan yang ditampar suaminya namun harus menutup aib suaminya.
rnrnrnrnrnCeramahnya menjadi kontroversi, lantaran banyak yang berpandangan cerita tersebut tidak masuk akal dan tindakan kekerasan yang dilakukan suami bukan hal yang harus disembunyikan, tapi harus dilaporkan.
rnrnrnrnUstaz Mahbub Maafi Ramadhan, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengatakan perlakuan kekerasan apalagi tindak pemukulan harus dilaporkan. Aib itu justru harus dibuka dan dilaporkan, karena seorang istri tak berhak mendapat perlakuan kasar suami.
rnrnrnrn"Betul istri harus taat ke suami, tapi kalau suami bertindak kasar ya harus lapor. Nabi pernah bersabda, sebaik-baiknya kalian adalah orang yang berbuat kebaikan ke keluarga termasuk ke istri. Dan aku adalah orang terbaik dalam memperlakukan keluarga," jelas Mahbud, Kamis, 3 Februari 2022.
rnrnrnrnMahbub juga menyebut, jika suami berperangai buruk bukan hanya melakukan tindak kekerasan tetapi juga tidak memberi nafkah istri secara lahir dan batin. Negara, dalam hal tersebut pengadilan harus hadir.
rnrnrnrnKehadiran negara dan pengadilan ini tidak bisa tiba-tiba datang tanpa laporan dan istri. Maka istri memang harus melapor dahulu atau memberitahukan apa yang dialami dalam rumah tangganya.
rnrnrnrnDalam khazanah fiqih, perilaku atau tindakan KDRT suami adalah perilaku durhaka terhadap rumah tangga. Selama ini banyak orang yang salah mengartikan dalam rumah tangga, hanya istri yang selalu dianggap bisa durhaka, padahal suami pun bisa dan tentu harus mendapat hukuman karena durhaka terhadap istri.
rnrnrnrn"Jika suami berperangai buruk, memukul tanpa alasan jelas ini namanya durhaka. Tidak cuma istri yang bisa, suami juga bisa," kata Ustaz.
rnrnrnrnSedangkan soal menjaga aib suami, Mahbub tak membantah istri memang harus menjaga aib suami. Tapi bukan hanya istri, suami juga harus melakukan hal yang sama dan menjaga aib istri. Jika ada permasalahan di dalam rumah tangga, lumrahnya permasalahan diselesaikan oleh keduanya tanpa melibatkan orang lain.
rnrnrnrnNamun ada pengecualian, tidak semua masalah bisa diselesaikan berdua. Jika sudah menyangkut kekerasan, istri maupun suami wajib melaporkan hal tersebut ke ranah hukum.
rnrnrnrn"Atau ya minimal cerita dulu ke keluarga, ingat ya istri bukan samsak tinju, jangan berlindung dalam istilah kewajiban istri menutup aib, memang suami wajib memukul istri? tidak kan," jelas Ustaz.
rnrn- Penulis :
- Tim Pantau.com