
Pantau.com - Polda Metro Jaya menyatakan bahwa anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan tidak bisa dipidana atas pernyataannya yang dianggap menyinggung masyarakat Sunda.
Keputusan ini berdasarkan gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan melibatkan sejumlah ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, serta ahli hukum.
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan undang-undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 4 Januari 2022.
Baca juga: Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Bikin Orang Sunda Marah
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini disampaikan di dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.
Kemudian, lanjut Zulpan, terkait pernyataan Arteria yang menyinggung bahasa Sunda, menurut ahli bahasa, tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
"Karena konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu di sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni bahasa Indonesia," ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan kembali menuai kontroversial. Kali ini, dia meminta kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengganti seorang kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang rapat menggunakan bahasa Sunda.
Usulan ini disampaikan Arteria dalam forum Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Januari 2022.
"Ada kritik sedikit, Pak JA. Ada kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai bahasa Sunda, ganti, Pak," katanya.
Anggota Komisi III itu menyayangkan jika Kajati menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Menurut Arteria, seharusnya Kajati menggunakan bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia, Pak. Jadi orang takut kalau ngomong pakai bahasa Sunda nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya," ujar Arteria.
rn- Penulis :
- Aries Setiawan