billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Usut Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Ketua DPRD Bekasi

Oleh Fadyl
SHARE   :

KPK Usut Asal Muasal Uang yang Dikembalikan Ketua DPRD Bekasi

Pantau.com - Ketua DPRD Bekasi, mengembalikan uang dari eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebesar Rp200 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Perihal pengembalian uang tersebut, penyidik KPK akan melakukan analisa lebih jauh. 

"Tim penyidik KPK akan melakukan analisa terhadap pengembalian uang yang dimaksud, apakah ada kaitanya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ataukah ada hal lain," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

Ia tidak memungkiri bahwa pada dugaan awal, uang tersebut merupakan hasil dari gratifikasi.

"Ada kemungkinan di sana, bisa jadi. Misalnya apakah terkait dengan penerimaan gratifikasi yang bersangkutan," kata Ali Fikri. 

Ali Fikri menjelaskan dalam pasal 12C Undang-Undang 20/2001 dijelaskan bahwa gratifikasi bukan merupakan perbuatan suap atau tindak pidana korupsi jika penerimanya memberikan laporan kepada KPK dengan jangka waktu paling lambat 30 hari.

Terkait hal ini, KPK akan mendalami apakah Ketua DPRD Bekasi dalam proses pengambilan uang itu telah sesuai dengan aturan.

Ia menjelaskan, dalam pasal 12C Undang-Undang 20/2001 dijelaskan bahwa gratifikasi bukan merupakan perbuatan suap atau tindak pidana korupsi jika penerimanya memberikan laporan kepada KPK dengan jangka waktu paling lambat 30 hari. Terkait hal ini, KPK akan mendalami apakah Ketua DPRD Bekasi dalam proses pengambilan uang itu telah sesuai dengan aturan.

"Tentu kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan pasal 12 huruf (c) dan kemudian menghapus pidananya," ucap Ali Fikri. 

Kendati, jika pengembalian uang itu berkaitan dengan perkara yang sedang diusut KPK, maka KPK akan melakukan penyidikan. 

"Tentu tidak menghapus pidananya, nanti akan dianalisa. Dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan setelah dalam proses penyidikan ini, utamanya di tersangka pemberi ya. Kan ada batas waktu dua bulan," jelas Ali Fikri. 

Seperti diberitakan sebelumnya Chairoman J Putro mengaku telah diberikan uang sebesar Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Dalam perkara ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Uang yang diamankan sebesar Rp5,7 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa OTT bermula dari tindak lanjut laporan masyarakat, atas informasi adanya dugaan penyerahan uang kepada penyelenggara negara. Rabu 5 Januari 2022, tim bergerak menuju sebuah lokasi di Kota Bekasi.
Penulis :
Fadyl