
Pantau.com - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat berharap DPR mempercepat pembahasan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Akhir pekan depan jadwal kegiatan di DPR RI sudah memasuki masa reses, sedangkan surat presiden (surpres) dari pihak Pemerintah untuk memulai membahas RUU TPKS secara bersama belum diterima pihak DPR RI. Untuk percepatan proses pembahasan, memakai masa reses untuk membahas RUU TPKS opsi yang harus dikedepankan," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Pemerintah sebelumnya telah merampungkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari naskah RUU TPKS, tercatat 588 DIM yang terangkum dalam 12 bab dan 81 pasal.
Daftar Inventaris Masalah tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Sosial, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri pada Jumat (11/02/2022) lalu untuk selanjutnya diserahkan kepada DPR.
Lestari berharap Pemerintah segera mengirim surpres beserta DIM tersebut, agar pekan ini bisa segera dimulai proses pembahasan bersama RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI.
Menurut Lestari, proses pembahasan RUU TPKS antara Pemerintah dan DPR RI pada pekan ini berpotensi terhambat oleh jadwal masa sidang DPR RI yang hanya sampai 18 Februari 2022.
Karena itu, wanita yang akrab disapa Rerie itu mendorong fraksi-fraksi di DPR RI melakukan percepatan pembahasan RUU TPKS, dengan menyepakati proses legislasi bisa dilakukan pada masa reses.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga mengharapkan komitmen dan semangat para pemangku kepentingan untuk melahirkan Undang-Undang TPKS tidak pernah kendur.
"Agar upaya negara dalam memberi perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk korban tindak kekerasan seksual, bisa segera direalisasikan. Apalagi upaya melindungi setiap warga negara adalah amanat dari konstitusi yang merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaksanakannya," tandasnya.
Selain itu, Rere juga berharap, sejumlah kendala teknis dalam proses legislasi RUU TPKS dapat diatasi bersama dilandasi atas semangat untuk sesegera mungkin mengatasi pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia yang terjadi pada kasus-kasus tindak kekerasan seksual.
- Penulis :
- Fadyl