
Pantau.com - Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap meminta anak buahnya, Umar Ritonga untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Umar yang berstatus tersangka dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu itu saat ini telah ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Saya harapkan kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini, kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK. Karena melarikan diri bukan suatu langkah yang tepat. KPK bukanlah institusi yang harus ditakuti tapi harus dihargai karena KPK menjalankan hukum," kata Pangonal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7/2018).
Baca juga: Pemindahan Napi Koruptor 'Kelas Kakap' ke Nusakambangan Dinilai Tepat
Pangonal Harahap dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasta Effendy Sahputra terkait pembangunan proyek di daerahnya. Pangonal diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar kepada Effendy.
Namun dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 17 Juli 2018 lalu, KPK baru menemukan bukti transaksi sebesar Rp576 juta. Melalui cek yang dicairkan, diduga Rp500 juta di antaranya diserahkan melalui Umar.
"Jadi harapan saya kepada saudara Umar sekiranya untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah merupakan kesalahan saya bukan kesalahan saudara Umar. Karena saya menyuruhnya untuk berbuat tidak baik dan melanggar peraturan," jelas Pangonal.
Baca juga: Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Menteri Yasonna: Kebangetan Banget, Saya Stres
Dalam kasus tersebut ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Effendy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Adryan N