Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding

Pantau.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak menempuh upaya hukum banding terkait vonis 3,5 tahun penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, alasan KPK tidak mengajukan banding karena seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan.

"Tim jaksa setelah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.

Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M. Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut. Selanjutnya, KPK akan mempelajari putusan majelis hakim untuk menelisik dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara Azis.

"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tsb dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," ucap Ali.

Sebelumnya, mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis bersalah terbukti melakukan tindakan korupsi. Dia dihukum penjara 3,5 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan bahwa Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut seperti yang didakwa jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada saudara Azis Syamsuddin dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta. Dengan kententuan apabila pidana denda itu tidak dibayar, akan diganti kurungan 4 bulan," kata Muhammad Damis saat membacakan vonis, Kamis, 17 Februari 2022.

Damis menjelaskan bahwa Azis juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Lalu, lamanya penahanan yang dijalani Azis dikurangi dari pidana yang dijatuhkan. Azis tetap berada di tahanan dengan jenis rutan negara.

Dalam menjatuhkan vonis, setidaknya ada pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan adalah Azis belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia juga merusak citra DPR, tidak mengakui kesalahannya, serta berbelit-belit selama persidangan.

"Maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas, layak, dan adil sebagaimana yang sudah dicantumkan pada putusan," jelas hakim.

Baca juga: Dibui 3.5 Tahun Penjara, Intip Yuk Harta Fantastis Azis Syamsuddin Senilai Rp100,32 Miliar


rn
Penulis :
Aries Setiawan