Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mantan Pejabat Dinkes Sumut Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mantan Pejabat Dinkes Sumut Divonis Empat Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APD COVID-19
Foto: Terdakwa Aris Yudhariansyah (kiri) dan terdakwa Ferdinand (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/3/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, atas kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun anggaran 2020.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aris Yudhariansyah dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (10/3/2025).

Selain hukuman penjara, Aris juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi, Aris harus menjalani tambahan pidana satu tahun penjara.

Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Tahan 5 Tersangka, Ada RK?
 

Dalam perkara yang sama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan APD COVID-19 tahun 2020, Ferdinand Hamzah Siregar, juga dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan. Namun, Ferdinand tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp75 juta.

Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

"Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang menjadi program pemerintah," tambah Hakim Sarma.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Erick Sarumaha, sebelumnya menuntut Aris dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Ferdinand dituntut lima tahun penjara dan denda yang sama.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua terdakwa dan pihak JPU untuk menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Penulis :
Ahmad Ryansyah