HOME  ⁄  Nasional

LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo karena Polisikan Menag Yaqut

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

LBH GP Ansor Laporkan Balik Roy Suryo karena Polisikan Menag Yaqut

Pantau.com - Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 25 Februari 2022.

"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa Undang-Undang ITE, KUHP, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Keonaran," ujar Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dendy mengatakan, salah satu poin laporannya adalah unggahan Roy Suryo di akun twitternya yang berisi potongan video pernyataan Menteri Agama Yaqut.

Menurutnya, video yang diambil dari televisi dan kemudian dipotong hanya sepenggal, itu diduga membuat kegaduhan. 

Selain itu, Dendy juga mempertanyakan soal unggahan Roy di akun twitternya yang menyebut sebagai video asli. Sementara, kata Dendy, Roy saat itu tidak berada di Pekanbaru, yang menjadi tempat Menag mengeluarkan pernyataan.

"Ada tulisan aslinya. Nanti akan kita kejar dia bilang asli itu dari mana, videonya dari siapa. Apakah Roy Suryo ke Pekanbaru? Kan Roy enggak di Pekanbaru?" kata Dendy.

Laporan GP Ansor atas Roy Suryo itu teregister dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 25 Februari 2022.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan Roy ditolak Polda

Sebelumnya, Roy Suryo lebih dulu melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil atas pernyataannya yang menganalogikan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing. Namun laporan Roy itu ditolak. 

Semula Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia berniat melaporkan Menag Yaqut dengan tuduhan pasal Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini mungkin tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya membawa tanda bukti lapor, saya pada hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ujar Roy Suryo.

Roy Suryo mengungkapkan alasan penolakan laporannya itu karena tempat kejadian perkara (TKP) tidak di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Roy Suryo disarankan melapor ke Polda Riau. "Tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya," katanya.

Saran dari pihak Polda Metro Jaya, Roy Suryo diminta membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri.

"Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim," ujarnya.

Roy mengatakan pelaporannya atas Menag Yaqut Cholil bukan tidak beralasan. Dia mengatakan dua hari ini ucapan Menag viral di media Sosial.

Sejak awal mendapatkan kiriman vidoe yang memuat pernyataan Yaqut Cholil Qoumas ini, Roy memang berniat untuk melapor.

"Awalnya saya memang berikhtiar melaporkan ini, karena semenjak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak," tuturnya.

Roy Suryo juga mengklaim diminta beberapa pihak untuk meneliti apakah rekaman tersebut asli atau tidak. Menurutnya, rekaman itu asli tanpa rekayasa.

"Saya pastikan rekaman yang beredar selama ini itu adalah asli. Rekaman dari yang bersangkutan (Menag)," tegasnya.

Kepastian itu sudah melalui proses penelitian rekaman yang beredar. "Suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan, mulai kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir, itu adalah clear dari sosok yang bersangkutan, tidak ada unsur editing. Jadi ini asli tanpa rekayasa," jelas Roy.

rn
Penulis :
Aries Setiawan