Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Inilah Aturan Terbaru Bagi Para Pelaku Perjalanan Domestik, Gak Perlu Tes Antigen-PCR Lagi

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Inilah Aturan Terbaru Bagi Para Pelaku Perjalanan Domestik, Gak Perlu Tes Antigen-PCR Lagi

Pantau.comBaru-baru ini Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 telah menerbitkan peraturan terbarunya soal Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Untuk saat ini, bagi para pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, maka tidak perlukan lagi menunjukkan hasil negatif dari tes antigen ataupun PCR.

Aturan baru tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dan berikut adalah aturan-aturan terkait syarat untuk menggunakan transportasi publik seperti pesawat, kapal hingga kereta api yang berada pada poin 3 SE tersebut:

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.rn

Penulis :
Tim Pantau.com