Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengacara: Sjamsul Nursalim di Singapura, Tidak Buron

Oleh Adryan N
SHARE   :

Pengacara: Sjamsul Nursalim di Singapura, Tidak Buron

Pantau.com - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan mengatakan kliennya saat ini berada di Singapura. Otto menilai hal tersebut biasa saja pasalnya status hukum Sjamsul bukanlah tersangka ataupun buronan sehingga tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi.

"Dia ada di Singapura, enggak ada yang sulit dengan dia. Enggak ada yang kita tutup-tutupi, dia enggak lari, dia enggak buron, dia enggak tersangka," ujarnya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).

Baca juga: Dirjen PAS Sambangi KPK, Bahas Pengelolaan Sistem Lapas

Ia mengatakan, yang berkembang saat ini mengenai Sjamsul Nursalim terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanyalah persepsi belaka.

"Jadi persepsi publik saja, TV mengatakan oh dia buron. Enggak dia enggak buron. Siapa yang dia buron? Memangnya pernah dia DPO? Dia tinggal di mana? Tinggal di Singapura, enggak ada masalah," ungkapnya.

Hal itu dinilai Otto merupakan hak kliennya bukan merupakan sebuah tindakan melawan hukum. Sehingga pihaknya juga mempertanyakan panggilan yang selama dialamatkan KPK kepada kliennya apakah memang sudah disampaikan langsung atau belum. 

"Jadi jangan dipikirkan bahwa dia itu kabur, tidak. Enggak ada DPO, di mana dia di Singapura? Alamatnya jelas, KPK tahu," ungkapnya.

"Makanya tadi Maqdir mengatakan apakah betul dia sudah dipanggil atau tidak, ini kan belum clear. Coba minta dulu KPK ada enggak tanda terima dari Sjamsul Nursalim," paparnya.

Baca juga: Dalami Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Bupati Temanggung Terpilih

Lebih lanjut, Otto menilai jika kliennya selama ini memang tidak menghadiri panggilan KPK karena telah mendapatkan keputusan bahwa ia mendapat jaminan tidak akan dilakukan penyidikan, penyelidikan, dan proses hukum.

"Jadi kita enggak tahu, tapi yang saya pasti katakan dia tidak datang karena menghargai janji pemerintah. Pemerintah kan bilang saya enggak tuntut kamu, sidik kamu, tidak proses hukum, ya itu saja yang dipegang terus," katanya.

"Bukan hanya merasa, sudah menyelesaikan, ada buktinya, ada suratnya, ada akta notarisnya. Jadi sekarang itu saja. Jadi itu saja, kalau pemerintah sudah janji saya enggak diapa-apain, ternyata mau diapa-apain, anda gimana kalau digituin, masih berani datang enggak kalau begitu? gitu," pungkasnya.

Penulis :
Adryan N