
Pantau.com - Bareskrim Polri telah menetapkan bos pengelola robot trading bodong Fahrenheit, Hendry Susanto sebagai tersangka.
Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim, Kombes Ma'mun mengatakan, tersangka Hendry Susanto terancam dengan hukuman maksimal 24 tahun penjara.
"Kita kenain pasal dengan ancamannya maksimal itu sekitar 24 tahunan. Dari pasal yang kita kenakan itu kira-kira maksimal 24 tahunan," kata Ma'mun saat dimintai konfirmasi pada Rabu, 23 Maret 2022.
Berbeda dengan tersangka lainnya, Hendry Susanto dihukum lebih berat karena dia merupakan otak dari kasus tersebut.
"Dia kan otaknya, jadi lebih berat lah ya," ucapnya.
Namun, Ma'mun belum bisa membeberkan secara detil terkait pasal yang dikenakan terhadap Hendry. Pihaknya bakal melakukan pendalaman untuk hal itu.
"Nggak hafal, nanti saya tanyakan dulu, karena yang dalam pendalaman beda dari yang di laporan polisi pasti. Kenapa? Karena dengan pendalaman itu kita tahu bisa mengasumsikan ini kena perkaranya apa aja nih," imbuh Ma'mun.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap empat orang tersangka. Kini pimpinan dari para tersangka penipuan robot trading Fahrenheit, yakni Hendry Susanto, sudah ditangkap.
Hendry Susanto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Diketahui, Hendry Susanto merupakan direktur di PT FSP Akademi Pro, perusahaan yang mengelola robot trading bodong Fahrenheit.
"Sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pada Rabu, 23 Maret 2022.
rn- Penulis :
- M Abdan Muflih