
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi pidana penjara mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Jarot akan menjalani pidana penjara selama enam tahun setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero).
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu, 23 Maret 2022.
Eksekusi ini didasari putusan MA RI Nomor : 944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Februari 2022 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 23/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 9 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
Selain menjebloskan Jarot Subana ke penjara, KPK juga akan menagih uang denda Rp200 juta.
Jarot wajib membayar denda dalam waktu sebulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan. Jarot Subana juga diwajibkan membayar pengganti sebesar Rp7,1 miliar dalam jangka waktu sebulan. Jika tidak maka KPK akan merampas harta bendanya untuk dilelang, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda pengganti, maka pidana penjara Jarot akan ditambah dua tahun.
"Apabila tidak mampu maka harta bendanya dilakukan pelelangan untuk menutupi uang pengganti tersebut. Selain itu jika uang pengganti tidak dibayar maka dipidana penjara selama dua tahun,"ucap Ali.
Baca Juga: Ini Dia Pengakuan Lengkap Ibu Gorok Tiga Anak Kandungnya
- Penulis :
- Desi Wahyuni