Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dakwaan Napoleon, Kompolnas: Beri Hukuman Setimpal

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Dakwaan Napoleon, Kompolnas: Beri Hukuman Setimpal

Pantau.com - Kompolnas mendukung dakwaan yang diberikan kepada Irjen Napoleon Bonaparte. Napoleon Didakwa Bersalah karena pengeroyokan, penganiayaan di Rutan Bareskrim, Jakarta Selatan kepada Tahanan M.Kace kasus penista agama. 

" Kompolnas mendukung dakwaan yang diberikan kepada Irjen Napoleon.  Pasal 170 dan 351 ayat 1, nanti akan ada pemeriksaan terkait hal tersebut. jadi nanti akan diperiksa bukti-bukti, dan majelis hakim nanti akan memeriksa terdakwa. Hakim akan melihat kesesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan serta keterangan tersangka.Hakim mempunyai keyakinan yang semuanya dirangkai menjatuhkan vonis apakah yang bersangkutan salah atau tidak," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Pantau.com Kamis 24 Maret 2022.

Dalam dakwaan, majelis hakim mengatakan, Napoleon Melumuri Wajah M Kece dengan tinja manusia. Kompolnas menilai ini jelas merendahkan martabat manusia. 

"Itu jelas pengeroyokan, penganiayaan dan merendahkan martabat manusia," paparnya.

Poengky mendesak hakim memberikan hukuman seberat-beratnya, mengingat Napoleon adalah aparat kepolisian yang seharusnya taat hukum. 

"Kita menghormati proses peradilan kami berharap terbukti di sidang peradilan ini, Napoleon melakukan tindak pidana melanggar pasal 170 dan 351 ayat 1, dihukum dengan hukuman yang maksimal. yang bersangkutan sebetulnya aparat penegak hukum dia harusnya tahu hukum. Dia melakukan pengeroyokan, main hakim sendiri, dia melakukan penganiaan kepada M. kace maka dia melakukan tindakan kriminal kejahatan yang harus dijatuhi hukuman setimpal," ungkapnya.

Baca Juga:  Irjen Napoleon Didakwa Bersalah Melumuri Wajah M Kece Pakai Tinja Manusia

Baca Juga: Irjen Napoleon Didakwa Bersalah Melumuri Wajah M Kece Pakai Tinja Manusia

rn
Penulis :
Desi Wahyuni