HOME  ⁄  Nasional

IDI Pecat Dokter Terawan

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

IDI Pecat Dokter Terawan

Pantau.com - Mantan Menteri Kesehatan ( Menkes ) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ). Keputusan ini berdasarkan tiga poin hasil keputusan rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran ( MKEK ) IDI.

"Itu rekomendasi dari MKEK Pusat pada Ketua Umum @PBIDI dan akan diputuskan pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI," tulis Pandu Riono seperti dikutip pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Kabar beredar soal pemberhentian permanen keanggotaan eks Menkes Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) mencuat setelah akun Twitter milik epidemiolog Pandu Riono membagikan video yang diklaim dari Muktamar XXXI IDI pada Jumat, 25 Maret 2022. Pengurus Besar ( PB ) IDI sendiri hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Konflik Terawan vs IDI

Jejak perseteruan antara Terawan dengan IDI bisa dilacak mulai dari tahun 2018. Bermula dari aktivitas Terawan menjalankan terapi 'cuci otak' untuk mengobati stroke dengan teknik Digital Substraction Angiography ( DSA ).

IDI menilai terapi yang dilakukan dr Terawan belum teruji secara ilmiah karena DSA sebetulnya teknik diagnosis. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran pada bulan April 2018 menetapkan dr Terawan melakukan pelanggaran kode etik dengan sanksi pemecatan sementara.

Pada akhirnya sanksi etik berupa pencabutan izin praktik ditunda setelah Terawan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk tokoh politik.
Terawan kemudian ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menjadi menteri kesehatan pada Oktober 2019. Penunjukan ini terungkap sempat 'ditentang' oleh IDI yang menyuarakan keberatannya lewat surat untuk Presiden Jokowi.

"Bila diperkenankan kami ingin menyarankan agar dari usulan calon-calon tersebut mohon kiranya Bapak Presiden tidak mengangkat Dr Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K), sebagai Menteri Kesehatan," tulis surat dari IDI kala itu.

Konflik terus berlanjut setelah Terawan menjadi menteri kesehatan. Organisasi profesi, termasuk IDI, ramai-ramai mengkritik Terawan yang mengajukan nama anggota Konsil Kedokteran Indonesia ( KKI ) tidak sesuai rekomendasi pada Presiden Jokowi. Terawan dianggap oleh organisasi profesi telah menyalahgunakan wewenangnya.

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," komentar perwakilan organisasi, Ugan Gandar, dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia ( PDGI ).

Hal lain yang juga sempat mengundang perbincangan adalah keputusan Terawan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik. Keputusan ini dinilai mengutamakan dokter spesialis radiologi.

Penulis :
Desi Wahyuni