
Pantau.com - Metode brain wash atau cuci otak yang ditemukan Mayjen Dr Terawan Agus Putranto ternyata belum terdaftar di Tim Health Technology Assessment (HTA) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
HTA merupakan suatu badan yang berada di bawah naungan Kemenkes dan memiliki kewenangan untuk melegalkan suatu penemuan metode di bidang medis, untuk dapat diterapkan secara resmi.
"Iya belum (terdaftar), yang saya tahu, kalau sudah terdaftar, Ibu Menteri enggak nyuruh (mendalami) semua ke saya," ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr Prof Ilham Oetama Marsis di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Baca juga: Menristekdikti Minta Inovasi Dokter Terawan Tidak Dimatikan
Sejumlah pejabat yang berwenang sebagai fungsionaris, koligium kedokteran IDI, dan para pejabat teknologi riset juga menjadi bagian di dalam tim HTA Kemenkes.
"Tidak mungkin suatu penemuan tanpa uji klinis yang baik itu semena-mena diterapkan kepada masyarakat, kan prinsipnya begitu, suatu kebijakan pelayanan harus dengan standar safety (keselamatan) yang sebaik-baiknya itu prinsip pelayanan," tuturnya.
Sehingga nantinya, kata Marsis, tim HTA ini juga turut berperan dalam menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Terawan menjadi dokter spesialis metode 'cuci otak' penyakit stroke.
Sebaliknya, jika terdapat putusan di kemudian hari tim HTA menemukan temuan dr Terawan itu tidak layak uji, maka dipastikan Dokter Terawan melakukan pelanggaran disiplin, dan dilakukan penarikan STR miliknya.
"Menarik standar STR seorang dokter bisa setahun bisa dua tahun, yang berhak menentukan menentukan dan penetapan adalah konsil kedokteran Indonesia bukan IDI," ujar Marsis.
Baca juga: Di Tangan Dokter Terawan, Prabowo Subianto Bisa Kuat Pidato 5 Jam
Meski mengaku tak mengetahui secara pasti, Marsis membenarkan adanya kemungkinan metode milik Dokter Terawan dianggap belum legal dalam standar safety yang dikeluarkan Kemenkes, namun tetap 'kekeuh' dilakukan, sehingga membuat Kepala RSPAD Gatot Soebroto itu mendapat sanksi skorsing oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Kemungkinan besar (karena itu), tapi saya enggak mau bicara tentang ranah orang, dan itu bukan hak saya," tutupnya.
- Penulis :
- Adryan N