HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim: Pendeta ‘Viral’ Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Bareskrim: Pendeta ‘Viral’ Saifuddin Ibrahim Ditetapkan sebagai Tersangka

Pantau.comPendeta yang sempat viral karena meminta untuk menghapus 300 ayat dalam Alquran kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabar penetapan tersangka itu telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu, 30 Maret 2022.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dedi.

Dedi mengatakan, Pendeta Saifuddin telah ditetapkan jadi tersangka sejak Senin, 28 Maret 2022. Namun, ia belum bisa membeberkan secara rinci terkait keberadaan pendeta tersebut.

"(Sudah tersangka) sejak dua hari lalu kalau nggak salah," ucap Dedi.

Meski begitu, pihaknya juga belum bisa menjelaskan terkait pasal yang disangkakan terhadap Saifuddin.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melaksanakan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dalam Al Quran.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) oleh Saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," kata Dedi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat, 18 Maret 2022.

Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Penulis :
M Abdan Muflih

Terpopuler