Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MUI Apresiasi Kinerja Polisi dalam Penanganan Kasus Pendeta Saefuddin Ibrahim

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

MUI Apresiasi Kinerja Polisi dalam Penanganan Kasus Pendeta Saefuddin Ibrahim

Pantau.comWakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Ziyad mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menangani kasus ujaran kebencian berabu SARA dengan tersangka Pendeta Saefuddin Ibrahim.

"Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang dengan cepat dan tepat untuk segera menetapkan Pendeta Saifuddin ini tersangka," kata Ziyad kepada wartawan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Menurut Ziyad, apa yang telah Pendeta Saefuddin lakukan seperti tudingan dan ocehan-ocehannya sangatlah tidak benar.

"Karena kita tahu bagaimana sepak terjang dia yang luar biasa telah melakukan penghinaan agama Islam dengan tudingan-tudingan dia dengan ocehan-ocehan dia,” kata Ziyad.

Ziyad juga mengatakan, dari kasus itu bisa diambil pelajarannya bahwa kita tidak boleh menghina ajaran agama, apalagi tuduhan terhadap kitab suci Alquran.

“Dan sekaligus memberikan pembelajaran penting kepada siapapun orangnya, dari manapun agamanya termasuk internal agama maka tidak boleh menghina ajaran agama, apalagi yang disampaikan tuduhan terhadap kitab suci Aquran, ini tidak dibolehkan," tegasnya.

Ia mengatakan bahwa apabila ulahnya tidak ditindak cepat, besar kemungkinan bakal memicu kekisruhan bagi lingkungan beragam.

“Kalau tidak diambil langkah cepat ini sangat berbahaya bagi lingkungan beragama, sekaligus akan muncul orang-orang yang akan melakukan tindakan hukum sendiri. Ini kan sudah masuk wilayah yang sangat sakral sekali,” jelas Ziyad.

Atas kasus tersebut, Ziyad pun berharap ini bisa menjadi perhatian untuk siapapun agar  bisa menghormati setiap agama dan mesti dijaga oleh semua orang tanpa terkecuali.

“Marilah kita saling menjaga kehdupan beragama, saling menghormati dan tidak melakukan hal-hal yang mencederai kerukunan umat beragama, apalagi merusak tatanan kehidupan beragama,” ucapnya.

Dan siapa pun orang-orang yang melakukan semacam itu, saya kira aparat harus segara menindak secara hukum," tegas Ziyad.

Ziyad juga meminta kepada pihak kepolisian agar memberikan hukuman setimpal terhadap Pendeta Saifuddin agar menjadi efek jera bagi masyarakat lain.

"Semoga dihukum seadil-adilnya sesuai perbuatannya pidana penodaan agama, sekaligus menjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi siapa pun agar tidak seenaknya melecehkan ajaran agama," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pendeta bernama Saifuddin Ibrahim menjadi viral usai ia mengunggah video berisikan permintaan penghapusan 300 ayat Alquran.

Atas unggahan tersebut, Saefuddin kini ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Dan dirinya pun kini dijerat dengan pasal berlapis. Berikut sederet pasal yang dikenakan terhadap Saifuddin:

Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP.

rn
Penulis :
M Abdan Muflih