Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mayat Handi yang Dibuang oleh Kol. Proyanto Cs ternyata Masih Hidup

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Mayat Handi yang Dibuang oleh Kol. Proyanto Cs ternyata Masih Hidup

Pantau.comSidang lanjutan kasus pembuangan mayat Handi Saputra (18) mengungkap data baru. Handi dibuang di sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah masih dalam keadaan hidup. 

Handi Saputra (18) dipastikan masih hidup saat dibuang oleh Kolonel Inf Priyanto cs di Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Hal itu diungkapkan oleh Dokter Forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.


Temuan itu, dikatakan Zaenuri, dari temuan adanya pasir halus yang ditemukan di rongga dada Handi saat dilakukan autopsi. Dari hasil visum, Zaenuri awalnya menemukan adanya luka di tangan kanan dan dada kiri Handi. Kemudian muncul cairan semacam lumpur saat membuka rongga dada di tubuh Handi.


Diketahui, Handi dan Salsabila (14) merupakan korban tabrakan di depan SPBU Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung pada 8 Desember 2021 lalu. Ketika itu, sejoli yang sedang menyebrang Jalan Raya Nagreg dihantam mobil Panther yang dikemudian rombongan Priyanto cs. Keduanya diangkut lalu dibuang di Sungai Serayu.


"Setelah kita buka rongga dada, itu tampak pada saluran napas itu ada benda-benda air semacam lumpur di saluran napas, di rongga dada ditemukan cairan," kata Zaenuri Kamis, 31 Maret 2022.


Hakim Faridah lalu bertanya apa maksudnya temuan pasir halus di paru-paru Handi. Zaenuri menjawab pasir itu ditemukan karena adanya air sungai yang masuk ke rongga dada melalui saluran napas.


"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya hakim Faridah.


"Artinya, ada air sungai yang dari asal tempat ditemukan itu yang masuk ke dalam rongga dada, ke dalam paru-paru, ke dalam saluran napas bagian bawah," jawab Zaenuri.


"Ada aliran sungai yang masuk ke dalam paru?" tanya hakim.


"Iya," singkat Zaenuri.


"Air sungai yang masuk dengan pasir halus ke rongga dada?" tanya hakim.


"Iya, ke dalam paru-paru," jawab Zaenuri.


Jika berpatokan dengan dakwaan primer yaitu Pasal 349 KUHP maka Priyanto terancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun. Adapun dalam perkara ini dua terdakwa lain yaitu Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko diadili secara terpisah.


Sebab ada dua perkara lain dalam insiden ini yaitu terkait kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Pengadilan Militer Bandung, kemudian perkara pembuangan mayat di Pengadilan Militer Yogyakarta. 


Baca Juga:  Sahabat Sesama Dokter Bela Terawan, Sebut IDI Sok Paling Benar! 

Penulis :
Desi Wahyuni

Terpopuler