
Pantau.com - Menyikapi kasus pemecatan dokter Terawan Agus Putranto yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menilai Indonesia perlu merevisi undang-undang yang menegaskan ijin praktek dokter merupakan hak dan ranah pemerintah.
“Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, jelas Yasonna dalam akun Instagram, Kamis 31 Maret 2022.
Yasonna menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Dia juga meminta sikap IDI harus dievaluasi.
"Secara science, itu adalah bukti empirik! Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi," tulis Menkumham.
Gayung pun bersambut, atas wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berencana merevisi kewenangan IDI terkait Surat Izin Praktek (SIP).
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria buka suara terkait ketentuan wewenang Surat Izin Praktik (SIP) dokter. Bisa dipastikan, IDI tidak bisa memutuskan pencabutan atau izin SIP seorang dokter, termasuk dalam kasus ini Terawan.
"Kami berterima kasih atas statement Pak Menkumham Yasonna, tapi memang perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah. Jadi memang izin itu ranah dan domain pemerintah" kata Beni, Kamis 31 Maret 2022.
Beni menegaskan proses pemberhentian Terawan sebagai anggota melalui perjalanan panjang, sejak 2013 silam akan tetapi Terawan masih memiliki ijin praktek tiga tahun ke depan.
"Izin untuk sejawat kami (Terawan) ini masih tetap berlaku sampai 2025. Terkait kemudian pemerintah sikapnya seperti apa itu domainnya pemerintah. Tentu kami domainnya pembinaan etik yang bagi kami, dokter yang melanggar etik dengan bukti kuat kemudian kami rekomendasikan, tentunya ini yang harus menjadi pertimbangan pemerintah juga," jelas Beni.
- Penulis :
- Desi Wahyuni