HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa 7 Petinggi PT Dini Nusa Kusuma terkait Korupsi Satelit Orbit Kemhan

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Kejagung Periksa 7 Petinggi PT Dini Nusa Kusuma terkait Korupsi Satelit Orbit Kemhan

Pantau.com - Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung memeriksa 7 saksi terkait kasus dugaan korupsi satelit orbit di Kementerian Pertahanan, Senin, 4 April 2022.

"Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Seluruh saksi yang diperiksa hari ini berasal dari PT Dini Nusa Kusuma yakni, AW (komisaris), SCW (dirut), AKA (dirut teknologi), JL (general manager keuangan), OSD (tim teknis), TVHD (tim teknis), dan SDR (general manager HRD).

PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) sendiri merupakan pemegang hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers, Jumat, 14 Januari 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menerangkan bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 s/d 2021 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, dalam penyelidikan, tim Jaksa Penyelidik juga melakukan koordinasi dan diskusi dengan beberapa pihak yang dapat menguatkan pencarian barang bukti, salah satunya auditor di BPKP. 

Selain itu juga didukung dokumen lain yang dijadikan alat bukti dalam proses pelaksanaan itu sendiri.

Jampidsus mengatakan, kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 di mana Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melaksanakan proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT). 

Ini merupakan bagian dari Program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan antara lain pengadaan satelit satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan ground segment beserta pendukungnya. 

"Namun yang menjadi masalah adalah dalam proses tersebut, kita menemukan perbuatan melawan hukum yaitu ketika proyek ini dilaksanakan, tidak direncanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan, anggaran belum tersedia dalam DIPA Kementerian Pertahanan Tahun 2015," kata Febrie.

"Kemudian, dalam prosesnya pun ini juga ada penyewaan satelit dari Avanti Communication Limited yang seharusnya saat itu kita tidak perlu melakukan penyewaan tersebut, karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan. Tetapi dilakukan penyewaan jadi kita melihat ada perbuatan melawan hukum," ujarnya. 

Dia menyampaikan, satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama. Sehingga indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan berdasarkan hasil diskusi dengan auditor, diperkirakan uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar.

"Selain itu, ada pula putusan arbitrase yang harus dilakukan pembayaran sekitar US$20 juta. Inilah yang masih disebutkan sebagai potensi karena masih berlangsung dan melihat bahwa timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi disampaikan dalam persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang dalam kualifikasinya masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," ujar Jampidsus. [Laporan Syrudatin]

Penulis :
Aries Setiawan