Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polemik Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Apdesi Kubu Arifin Diisi Bekas Kepala Desa

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Polemik Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Mendagri Sebut Apdesi Kubu Arifin Diisi Bekas Kepala Desa

Pantau.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan sebagian besar anggota perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) yang dipimpin Arifin Abdul Majid ialah mantan kepala desa.

Meski demikian, Tito mengakui Apdesi kubu Arifin memiliki surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Menkumham) dan terdaftar dengan nama Perkumpulan Apdesi.

"Kita tahu bahwa ada dua, yang pertama adalah yang mendaftar di Kemenkumham, itu namanya perkumpulan, Perkumpulan Apdesi. Nah, ini rata-rata, sebagian besar isinya, anggotanya, pejabatnya itu adalah mantan kepala desa," ujar Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Mantan Kapolri itu menilai kepala desa merupakan jabatan yang seksi. Karena itu, kata dia, para bekas kepala desa lantas membentuk organisasi guna mewadahi mereka.

"Karena seksi ini kepala desa, sudah selesai juga enggak mau lepas," kata Tito.

Tito mengklaim orang-orang yang masih menyandang status kepala desa hingga saat ini tidak mau bergabung ke dalam perkumpulan Apdesi pimpinan Arifin.

Sebab, menurut Tito, para kepala desa yang masih aktif khawatir akan terjadi benturan bila berada dalam satu organisasi yang sama dengan mantan kepala desa.

"Kepala desa yang real, enggak mau mereka dipimpin oleh mantan. Apalagi antara mantan dan kepala desa itu banyak yang benturan, lawan politik. Sama saja kayak gubernur, bupati," katanya.

Sebelumnya, Arifin mengungkapkan Apdesi pimpinan Surtawijaya yang menggelar acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kepala Desa di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, 29 April 2022, tidak berbadan hukum yang terdaftar di Kemenkumham.

Menurut Arifin, Apdesi pimpinan Surtawijaya itu hanya memiliki SKT yang diterbitkan Kemendagri. Bahkan, SKT baru terbit sehari sebelum acara Silatnas tersebut.

"SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal," kata Arifin.

Sementara itu, Surtawijaya membantah pihaknya baru memiliki SKT sehari jelang acara. SKT Apdesi yang diurusnya belum lama ini hanya perpanjang dari SKT Apdesi yang sudah diterbitkan Kemendagri sebelumnya.

"SKT yang saya urus itu hanya perpanjangan dari SKT sebelumnya, karena Apdesi yang saya ketuai itu SKT-nya terbit dari tahun 2005, zaman Pak Warjo ketuanya kemudian berikutnya diketuai oleh Pak Sindawatarang dua periode baru ke saya," jelas Surtawijaya. [Laporan Kiki]

Penulis :
Aries Setiawan