
Pantau.com - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengajukan banding usai divonis 3 tahun penjara oleh hakim terkait kasus tindak pidana terorisme.
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir, atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada Rabu, 6 April 2022.
Usai hakim membaca putusan, Tim Penasihat Hukum Munarman sempat berdiskusi. Alhasil, munarman memutuskan untuk mengakukan banding kepada hakim.
"Baik, majelis hakim, setelah kami rapat dengan Terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," kata penasihat hukum Munarman.
Tak hanya Munarman saja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mengajukan banding atas putusan Munarman.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim pada penuntut umum.
"Baik, kami ajukan banding," jelas jaksa.
Diketahui sebelumnya, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman resmi divonis 3 tahun penjara atas perkara kasus terorisme.
Ia dinyatakan bersalah karena telah membantu atau memudahkan pelaku untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme," ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," sambungnya.
Munarman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
- Penulis :
- M Abdan Muflih