Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tok! M Kace Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Penistaan Agama

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Tok! M Kace Divonis 10 Tahun Penjara terkait Kasus Penistaan Agama

Pantau.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis telah memvonis M Kace dengan hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penistaan agama pada Rabu, 6 April 2022.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dengan pidana pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Vivi Purnamawati yang membacakan amar putusan menyatakan bahwa terdakwa M Kace terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidanan dengan menyiarkan/pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan sebagainya dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Vivi Purnamawati dalam sidang tersebut.

Kemudian menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti.

Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol menjelaskan bahwa M Kace telah menjalani sidang sebanyak 10 kali, hingga akhirnya ia menerima putusan hukuman 10 tahun penjara.

Untuk sementara, M Kace ditahan di Lapas Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat.

Penulis :
M Abdan Muflih