Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tujuh Fakta Menarik Garong di Bank Jawa Barat (BJB) Cab. Fatmawati, Gara-gara Terlilit Utang dan Terinspirasi Film

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Tujuh Fakta Menarik Garong di Bank Jawa Barat (BJB) Cab. Fatmawati, Gara-gara Terlilit Utang dan Terinspirasi Film

Pantau.com - Perampokan siang hari di Bank BJB Cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, membuat geger seketika. Pelaku sempat melepaskan tembakan namun berhasil digagalkan oleh aksi heroik satpam bank.

Aksi perampokan itu dilakukan tersangka laki-laki berinisial BS (43) pada Selasa, 5 April 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Belakangan diketahui bahwa tersangka ternyata juga pegawai di sebuah bank swasta.

Berikut fakta-fakta gagal rampok yang dilakukan oleh pegawai bank, yang kami rangkum: 

1. Tersangka Seorang HRD Bank Bergaji Rp60 Juta/ Bulan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi mengatakan, tersangka adalah seorang pegawai di sebuah bank swasta. Bahkan tersangka memiliki penghasilan yang cukup fantastis bagi seorang staf HRD di sebuah bank swasta.

"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya, itu sudah cukup besar. Kalau tidak salah Rp 60 juta per bulan," ujar Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 6 April 2022.

2. Tersangka Mengaku Terlilit Utang Rp1,5 Miliar. 

Dengan gaji yang fantastis itu, tersangka nekat merampok bank dengan senjata airsoft gun lantaran terlilit utang. Tersangka terlilit utang miliaran karena untuk modal bisnis.

"Tersangka utangnya Rp1,5 miliar. Utang pokoknya Rp1 miliar, bunganya Rp500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Ridwan Soplanit.

Ridwan mengatakan BS memiliki utang kepada kenalannya yang berinisial D, pada Januari 2022. Jatuh tempo utangnya itu pada Jumat, 8 April 2022 pekan ini.

"Dia bukan ke rentenir sih minjamnya, (ke) kenalannya, dia pernah kenal dengan orang itu. Iya betul, (Januari) minjamnya, harus dikembalikan dalam waktu tiga bulan," ujarnya.

3. Tersangka Merampok karena Terinspirasi Film. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka melakukan perampokan dengan senjata airsoft gun karena terinspirasi film action. Tersangka mempraktikkan apa yang ia tonton.

"Mungkin selama ini pandemi, banyak WFH, kemudian banyak menonton TV, dia mempraktikkan ini. Padahal ini salah dan ini tidak dibenarkan," kata Budhi. 

4. Tersangka Siapkan 'Bom' Asap dan Alat Kejut Listrik

Tersangka pegawai bank swasta ini menyiapkan perlengkapan mulai dari 'bom' asap hingga alat kejut listrik untuk memuluskan aksinya. Peralatan membahayakan itu ia siapkan untuk melarikan diri apabila kondisinya terjepit.

"Semacam bom asap atau petasan asap dan alat itu untuk apa? Untuk melarikan diri. Jadi nanti kalau terjepit, dia akan menggunakan ini dan ini sekali lagi dipengaruhi oleh film yang dia tonton," kata Budhi.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka BS sempat melakukan survei lokasi pada pagi hari. Tersangka mengamati beberapa bank yang ia incar untuk dirampok.

"Di daerah tersebut memang ada beberapa bank selain bank pembangunan daerah ini," katanya.

Tersangka memutuskan merampok di bank BJB karena melihat situasi di lokasi sedang sepi siang itu. Tersangka meyakini perampokan akan berjalan mulus.

"Ada beberapa bank lain, Namun kemudian tersangka menentukan bank pembangunan daerah ini karena melihat bank ini cukup sepi sehingga bisa tersangka ini menganggap leluasa untuk melakukan aksinya," jelasnya.

5. Asal-usul Airsoft Gun Tersangka.

Dalam melakukan aksinya itu, tersangka mempersenjatai diri dengan airsoft gun. Airsoft gun ini sudah dimiliki tersangka sejak 12 tahun silam.

"Jadi airsoft gun yang dimiliki pelaku memang sudah cukup lama dimiliki pelaku, pelaku belinya sama temen pada tahun 2010," kata Budhi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 6 April 2022.

"Di TKP tersebut awalnya tersangka memasuki bank dan kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dalam jumpa pers di Polres Jaksel, Rabu, 6 April 2022.

Tersangka kemudian menodongkan senjata api kepada para karyawan bank. Namun, satpam bank berinisial F menolak hal tersebut hingga tersangka marah dan melepaskan tembakan dan mengenai pipi F.

"Salah seorang sekuriti F tidak mau tiarap, sehingga tersangka kemudian marah dan menembakkan senjata yang dia bawa," ujar Budhi.

7. Detik-detik Tersangka Ditangkap Satpam Bank

Satpam bank berinisial F sempat berduel dengan tersangka. Tersangka lalu menembak korban hingga mengenai pelipisnya.

"Kena peluru airsoft gun di pipinya (F), karena pada saat itu diperintahkan untuk tiarap langsung pada saat itu tidak mau, dan kemudian langsung ditembak oleh pelaku," kata Budhi.

Ketika satpam F saat itu baru menyadari bahwa tersangka tidak menggunakan senjata api, melainkan airsoft gun. Saat itulah kemudian satpam bank membekuknya.

Satpam saksi F pun berani melakukan perlawanan. Sementara itu, sebagian karyawan dan nasabah yang berada di dalam bank pergi keluar untuk meminta bantuan.

"Sehingga timbul keberanian satpam atas nama F untuk melawan terhadap tersangka dan saat itu juga terjadi pergumulan. Dan sebagian karyawan keluar dan teriak meminta tolong," kata dia.

Budhi menambahkan, saat kejadian ada petugas kepolisian yang tengah berpatroli di sana. Kemudian, karena melihat adanya orang yang berhamburan keluar dari bank untuk meminta tolong, akhirnya polisi menuju TKP.

"Pada saat itu juga ada patroli di sekitar. Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota segera turun dari mobil patroli dan langsung menuju ke TKP," kata dia.

Tersangka kemudian diamankan dan digeledah. Dari hasil penggeledahan ditemukan senjata airsoft gun, pisau lipat, kabel ties, hingga alat kejut dan bom asap yang akan digunakan pelaku dalam keadaan terdesak.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 365 juncto Pasal 53 KUHP dan UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Penulis :
Desi Wahyuni