
Pantau.com - Kolonel Inf Priyanto mengaku menyesal telah membuang jenazah Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah. Priyanto mengakui ada bisikan setan terbesit dikepalanya agar membuang jasad.
"Siap kami menyesal, tindakan yang saya lakukan memang salah. Saya akui dan saya menyesal, siap, siap," kata Priyanto saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 7 April 2022.
Priyanto tak tahu setan mana yang merasuki kepalanya untuk bertindak membuang Handi-Salsa ke sungai. Priyanto mengakui saat itu dirinya memang tengah panik karena takut ketahuan orang banyak.
Berikut kutipan kesaksian terdakwa Priyanto saat dipersidangan.
"Mungkin yang saya lakukan, saya tidak tahu ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya, saya juga tidak tahu, panik, kalap dan ada yang masuk tiba-tiba saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi," kata Priyanto.
"Harapan saya, saya bisa minta maaf kepada keluarganya yang pertama, dan saya juga menyesal, sangat sangat menyesal," kata Priyanto.
"Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai ada waktu yang ini, kami akan mencoba meminta maaf," imbuhnya.
"Sempat ada pengen meninggalkan di jalan tapi ujung-ujungnya kita ke Sungai Serayu itu untuk membuang (Handi-Salsa)," ucap Priyanto..
"Kenapa ke sungai?" tanya hakim.
"Memang sudah muncul (niat) membuang di sungai karena saya lihat yang kita lewati ini tidak ada tempat pembuangan kecuali sungai.
"Kenapa nggak dibuang ke semak-semak, di hutan?" tanya hakim lagi.
"Karena saya berpikir kalau di sungai kan bisa ke laut kemudian dimakan ikan atau apa hilang sama sekali," imbuhnya.
Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Desi Wahyuni