
Pantau.com - Tim Penyidik Koneksitas memeriksa enam saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Satelit Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan pada 2012-2021, Rabu, 13 April 2022.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan saksi tersebut terdiri dari unsur mantan pejabat Kemhan dan dua orang dari pihak swasta.
"Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021," ujar Ketut Sumedana.
Saksi- saksi tersebut yakni;
1. Laksamana Muda (Purn) AP selaku mantan direktur jenderal Kekuatan Pertahanan, Kemhan
2. Laksamana Pertama (Purn) Ir. L, selaku mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan
3. KH selaku tim ahli Kementerian Pertahanan/konsultan persatelitan
4. EMI selaku direktur utama PT. Airbus Indonesia Nusantara
5. NI selaku direktur utama PT. Satkomindo Mediyasa
6.TVDH selaku tim teknisi PT. DNK.
Kasus ini berawal dari tahun 2015 s/d 2021 di mana Kemhan melaksanakan proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT).
Proyek tersebut merupakan bagian dari program Satkomhan (Satelit Komunikasi Pertahanan) di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang antara lain pengadaan satelit Satkomhan MSS (Mobile Satelit Sevice) dan Ground Segment beserta pendukungnya.
Indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp500 miliar, yang berasal dari pembayaran sewa Satelit Arthemis dari perusahaan Avant Communication Limited sekitar Rp41 miliar, biaya konsultan senilai Rp18.5 miliar, dan biaya arbitrase NAVAYO senilai Rp4,7 miliar. [Laporan Syrudatin]
rn- Penulis :
- Aries Setiawan