Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

2 Pengusaha Didakwa Bantu Kepala Sekolah dan Staf Sudin Korupsi BOS dan BOP SMKN 53 Jakbar

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

2 Pengusaha Didakwa Bantu Kepala Sekolah dan Staf Sudin Korupsi BOS dan BOP SMKN 53 Jakbar

Pantau.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan BOP SMKN 53 Jakarta Barat pada 2017-2019, Kamis, 14 April 2022.

Sidang yang dipimpin Syaifuddin Zuhri tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap 2 terdakwa dari pihak swasta, yakni Diyan Ardiansyah Bin Zainal Arifin dan Budi Hartanto bin Sukiran.

Keduanya disidang secara bersamaan oleh Jaksa Penuntut Umum, M Purnama Sofyan SH MH dan kawan kawan.

Dalam pembacaan dakwaan yang disampaikan Jaksa Febby Salahuddin, terdakwa Dyan Ardiansyah bin Zainal Arifin, bersama dengan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta Barat, Widodo bin Pawiro Suwito pada 2018, mengorupsi dana BOS dan BOP dengan cara memberikan laporan Fiktif pada penggunaan dananya dan SPJ Fiktif.

"Dengan cara membuat laporan pertanggungjawaban dan SPJ Fiktif melalui CV ZIP," ujar Febby.

Kemudian, terdakwa Budi Hartanto bin Sukiran, didakwa korupsi bersama sama dengan Muhamad Faisal Bin Darwis Husen selaku Staf TU pada Sudin wilayah Jakarta Barat I, dengan modus yang sama.

Atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 Miliar. Keduanya diduga mendapat jatah masing masing 6 persen yang terbagi dalam dua pos, untuk pribadi dan CV Zona International People (ZIP).

Keduanya didakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, subsidair pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Laporan Syrudatin]

Penulis :
Aries Setiawan